DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Sebelumnya

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499

PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR

Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut