PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN