PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. 3. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499
PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR
Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut