DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Permohonan penerbitan SIPJI; 2. Proposal; 3. Surat pernyataan kebenaran data; dan 4. Berita acara verifikasi lapangan, 5. Surat pernyataan kebenaran data 6. Berita acara verifikasi lapangan. 7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; 9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha; 10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan; 11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala; 2. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan; 3. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri; 4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 5. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 6. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan; 7. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi. 8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor). 9. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup. 10. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Permohonan penerbitan SIPJI; 2. Proposal; 3. Surat pernyataan kebenaran data; dan 4. Berita acara verifikasi lapangan, 5. Surat pernyataan kebenaran data 6. Berita acara verifikasi lapangan. 7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; 9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha; 10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan; 11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan 12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala; 3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan; 4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri; 5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan; 8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi. 9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor). 10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup. 11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Permohonan penerbitan SIPJI; 2. Proposal; 3. Surat pernyataan kebenaran data; dan 4. Berita acara verifikasi lapangan, 5. Surat pernyataan kebenaran data 6. Berita acara verifikasi lapangan. 7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; 9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha; 10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan; 11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan 12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala; 3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan; 4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri; 5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan; 8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi. 9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor). 10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup. 11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Permohonan penerbitan SIPJI; 2. Proposal; 3. Surat pernyataan kebenaran data; dan 4. Berita acara verifikasi lapangan, 5. Surat pernyataan kebenaran data 6. Berita acara verifikasi lapangan. 7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; 9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha; 10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan; 11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan 12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala; 3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan; 4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri; 5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan; 7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan; 8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi. 9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor). 10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup. 11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Sebelumnya

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499

PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR

Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut