DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun

PB UMKU

Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak (Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen teknis minimal: a. Ringkasan proposal (executive summary) b. Silsilah varietas c. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding d. Nama varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP e. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan 2. Dokumen administrasi minimal: a. Rencana pengembangan produksi benih untuk lima tahun ke depan b. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakkan lebih lanjut c. Tanda daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal d. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak (Penarikan Varietas Tanaman Pangan Ternak)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen teknis minimal: a. Ringkasan proposal (executive summary) b. Silsilah varietas c. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding d. Nama varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP e. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan 2. Dokumen administrasi minimal: a. Rencana pengembangan produksi benih untuk lima tahun ke depan b. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakkan lebih lanjut c. Tanda daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal d. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum a. Benih bina dan benih varietas lokal dapat diedarkan oleh: b. a.Perseorang-an (peternak, kelompok ternak, dan/atau gabungan kelompok peternak) c. b.Badan usaha bidang usaha benih pakan ternak atau d. c.UPT dan/atau UPTD e. Benih bina dan benih varietas lokal yang akan diedarkan harus berlabel f. Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memperoleh rekomendasi dari UPT/UPTD g. Dalam hal UPT/UPTD sebagai pengedar benih harus memperoleh rekomendasi: h. a.UPT oleh Direktur Jenderal i. b.UPTD oleh Dinas sesuai kewenangannya j. Untuk memperoleh rekomendasi dari UPTD/UPT pengedar benih mengajukan permohonan secara manual atau daring kepada UPT/UPTD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak k. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: l. a.Surat keterangan kepemilikan/penguasa-an sarana penyimpan-an benih m. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tidak melengkapi persyaratan administrasi, maka permohonan dianggap ditarik kembali n. Apabila pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6, dilakukan penilaian persyaratan kelayakan teknis oleh Wastukan UPT/UPTD 2. Persyaratan khusus a. Penilaian persyaratan kelayakan teknis dilakukan terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen persyaratan teknis b. Apabila hasil penilaian kelayakan teknis tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan c. Apabila hasil penilaian kelayakan teknis memenuhi persyaratan diterbitkan rekomendasi pengedar benih oleh: d. a.UPTD/UPT untuk Perseorangan dan badan usaha e. b.dinas untuk UPTD f. c.Direktur Jenderal untuk UPT
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum a. Sertifikasi benih bina: b. Untuk memperoleh sertifikat, produsen benih bina harus mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada: c. a. UPT yang melaksana-kan urusan Pemerintah-an di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hijauan pakan ternak d. b. UPTD atau e. c. Produsen benih bina yang mendapat-kan sertifikat dari lembaga sertifikasi sistem mutu yang terakreditasi f. Pengajuan permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan persyaratan: g. a. Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali-kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD h. b. Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan i. c. Sesuai dengan prosedur sertifikasi 2. Persyaratan khusus : a. Prosedur sertifikasi meliputi: b. Pemeriksaan: c. a. Kebenaran benih sumber d. b. Lapangan dan pertanaman e. Pengujian laboratorium
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum : a. Sertifikasi benih varietas lokal: b. Benih varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala UPT/UPTD dapat dilakukan sertifikasi c. Untuk mendapatkan sertifikasi, produsen benih harus mengikuti prosedur sertifikasi benih bina atau sistem standarisasi nasional d. Sertifikasi benih varietas lokal diajukan oleh: e. a. Petani f. b. Kelompok tani g. c. Gabungan kelompok tani atau h. d. UPT/UPTD i. Untuk memperoleh sertifikat benih varietas lokal, petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, UPT/UPTD harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada UPT/UPTD setelah didaftar oleh Dinas 2. Persyaratan khusus a. Prosedur sertifikasi benih varietas lokal terdiri dari: b. 1. Pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman. c. 2. Pengujian laboratorium
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain : - Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya - Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak - Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga - Pembibitan bunga Sub golongan ini tidak mencakup : - Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut