PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYA
Uraian
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan 66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menjalankan fungsi keperantaraan yang berkaitan dengan nasabah, klien atau pelanggan.
Ruang Lingkup
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan 66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menja
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanJangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI