DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERANTARA MONETER LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos, dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).

Ruang Lingkup

Penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank s

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.      Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.     Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.      Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.      Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d.     Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERANTARA MONETER LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti : - Kegiatan perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union - Kegiatan Giro Pos dan Laku Pandai - Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito - Kegiatan money order Subgolongan ini tidak mencakup : - Lembaga non deposito yang berwenang memberikan kredit pembelian rumah, lihat 6492 - Kegiatan pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit, lihat 6619

PERANTARA MONETER

Golongan ini mencakup perolehan dana dalam bentuk simpanan yang dapat dipindahkan atau ditransfer, yaitu dana yang ditentukan dalam bentuk uang, dan diperoleh secara harian, terpisah dari bank sentral, diperoleh dari sumber non keuangan. Bank sentral mencakup pengaturan keuangan negara, pengawasan, pelaksanaan perbankan, pemegang cadangan internasional dan bertindak sebagai bankir untuk pemerintah. Untuk alasan kelembagaan kegiatan bank sentral bisa berbeda-beda. Kegiatan ini mencakup penerimaan simpanan dan pemberian dana kredit atau pinjaman. Pendanaan kredit dapat memberikan berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Pinjaman pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank, bank devisa, koperasi simpan pinjam, termasuk kegiatan bank tabungan pos giro, simpanan pos dan lembaga pendanaan khusus untuk pembelian rumah yang juga melakukan simpanan.

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.