PENYIAPAN LAHAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pelaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.
3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;
3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;
5. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 3 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pelaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.
3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;
3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;
5. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 3 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pelaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.
3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;
3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;
5. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 3 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. HierarkiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.
3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;
3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;
5. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 3 Bulan
PB UMKU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)
-
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek
2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit :
a. Informasi proyek; dan
b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah
3. Pemenuhan peralatan konstruksi
4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek.
5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).
6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
-
Sebelumnya
PENYIAPAN LAHAN
PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN
KONSTRUKSI KHUSUS
KONSTRUKSI