PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
Sebelumnya
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI