DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

Sebelumnya

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Subgolongan ini mencakup porto folio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti : - Manajemen dana bersama atau gotong royong - Manajemen dana investasi lain - Manajemen dana pensiun

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Golongan ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.