DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (PDPP)

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.

Ruang Lingkup

Kegiatan pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemod

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya

ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN

Subgolongan ini mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti : - Bursa kontrak komoditas - Bursa kontrak komoditas masa depan (berjangka) - Bursa surat berharga - Bursa saham - Bursa pilihan komoditas atau saham

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.