PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat Standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sebelumnya
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM