PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha kecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA , ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2.Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Standar Laik Higiene Sanitasi
2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Standar Laik Higiene Sanitasi
2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sebelumnya
PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM