DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    SPPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2. Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    SPPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2. Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    SPPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2. Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    SPPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2.Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi meliputi:

a.      Nama pengusaha,

b.     Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)

c.      Nama Tempat Pengolahan Pangan

d.     Alamat Tempat Pengolahan Pangan

e.      Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum

f.       Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum

2.      Persyaratan Teknis meliputi:

a.      sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

b.     sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM

3.      Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan

4.     FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):

a.      JASA BOGA/KATERING

b.     RESTORAN

c.      TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU

d.     DEPOT AIR MINUM

5.      Persyaratan Perpanjangan:

a.      SLHS yang masih berlaku

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar Laik Higiene Sanitasi

2.      Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP

3.      Sertifikat penjamah pangan

4.     Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi meliputi:

a.      Nama pengusaha,

b.     Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)

c.      Nama Tempat Pengolahan Pangan

d.     Alamat Tempat Pengolahan Pangan

e.      Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum

f.       Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum

2.      Persyaratan Teknis meliputi:

a.      sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

b.     sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM

3.      Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan

4.     FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):

a.      JASA BOGA/KATERING

b.     RESTORAN

c.      TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU

d.     DEPOT AIR MINUM

5.      Persyaratan Perpanjangan:

a.      SLHS yang masih berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar Laik Higiene Sanitasi

2.      Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP

3.      Sertifikat penjamah pangan

4.     Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Juga termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi) - Kegiatan jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis - Kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi - Kegiatan jasa katering yang melayani rumah tangga Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079 - Perdagangan eceran jenis-jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47

JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan katering untuk acara individu atau untuk acara pada periode waktu tertentu dan pelaksanaan jasa katering berdasarkan perjanjian, seperti pada fasilitas olahraga atau sejenis

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan

PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.