DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENJUALAN TENAGA LISTRIK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.

    2.       Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;

    3.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.

    2.       Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;

    3.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.

    2.       Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;

    3.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : PMA, - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/a
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.

    2.       Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;

    3.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

PB UMKU

Penetapan tarif tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

-

1.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

2.       Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik

3.       Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

60 hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;

2.       Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;

3.       Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan

Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Analisis Kebutuhan Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan Kegiatan Usahanya (Distribusi, Penjualan, atau Terintegrasi) yang disusun berdasarkan RUKN, dengan memuat:

1.       Pendahuluan

2.       Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik:

a.       Strategi pengem-bangan sistem distribusi tenaga listrik;

b.       Kondisi Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan

c.        Rencana Usaha Distribusi Tenaga Listrik.

3.       Untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik:

a.       Strategi penjualan tenaga listrik;

b.       Kondisi Usaha Penjualan Tenaga Listrik; dan

c.        Rencana Usaha Penjualan Tenaga Listrik

4.       Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi:

a.       Strategi pengem-bangan infrastruk-tur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik;

b.       Ketersedia-an sumber energi dan strategi pemanfaat-annya;

c.        Kondisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan

d.       Rencana Penyediaan Tenaga Listrik, yang memuat rencana:

i.            Proyeksi Penjualan;

ii.            Proyeksi Pelanggan;

iii.             Pembang-kitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK);

iv.            Transmisi;

v.            GI; dan

vi.            Sistem Distribusi.

5.       Kebutuhan investasi, indikasi pendanaan dan rencana Tarif Tenaga Listrik (TTL); dan

6.       Analisis risiko

2.       Rekomendasi Gubernur atau Pejabat yang Diberikan Kewenangan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, dokumen (berbahasa Indonesia) memuat:

1.       Batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan;

2.       Pernyataan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik akan diterbitkan setelah Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan

3.       Pernyataan bahwa Wilayah Usaha yang direkomendasi-kan tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada atau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan Distribusi Tenaga Listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik.

3.       Hasil Evaluasi Teknis Penetapan Wilayah Usaha dari Tim Teknis, berupa dokumen yang memuat hasil evaluasi:

1.       Kebijakan ketenagalistrik-an nasional;

2.       Wilayah usaha yang diusulkan tidak tumpang tindih; dan

3.       Memastikan badan usaha mampu menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb.)

2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan

5.       Badan Usaha wajib mengurus dan menyampaikan salinan IUPTL setelah diterbitkan oleh instansi yang berwenang kepada Direktorat Jenderal

6.       Melaporkan Kegiatan Usaha secara Berkala tiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Direktur Jenderal

7.       Wilayah Usaha harus diubah apabila terdapat perubahan cakupan Wilayah Usaha

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Permohonan Pengesahan Usulan RUPTL, memuat: 1. Proyeksi Rata-Rata Pertumbuhan Kebutuhan 2. Total Rencana Pembangunan Pembangkit 3. Target Bauran Energi Pembangkitan Akhir Tahun Periode RUPTL 4. Total Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi 5. Total Rencana Pembangunan Gardu Induk 6. Total Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi 7. Total Rencana Pembangunan Gardu Distribusi 8. Total Kebutuhan Investasi

2.       Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 1. Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, paling sedikit memuat: a) Pendahuluan; b) Strategi pengembangan sistem distribusi tenaga c) Listrik; d) Kondisi Usaha Distribusi Tenaga Listrik; e) Rencana Usaha Distribusi Tenaga Listrik; f) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan g) Analisis risiko.

3.       Untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik, paling sedikit memuat a) Pendahuluan; b) Strategi penjualan tenaga listrik; c) Kondisi usaha penjualan tenaga listrik; d) Rencana usaha penjualan tenaga listrik; e) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan f) Analisis risiko.

4.       Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi, paling sedikit memuat: a) Pendahuluan; b) Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik; c) Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya; d) Kondisi usaha penyediaan tenaga listrik; e) Rencana penyediaan tenaga listrik, yang memuat: 1) Proyeksi Penjualan; 2) Proyeksi Pelanggan; 3) Pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK); 4) Transmisi; 5) GI; dan 6) Sistem Distribusi. f) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan g) Analisis risiko

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       RUPTL dievaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Badan Usaha pemegang wilayah usaha. Dalam hal diperlukan perubahan RUPTL, Badan Usaha mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2.       Badan Usaha pemegang wilayah usaha wajib mengubah RUPTL apabila ada perintah Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

3.       Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4.       Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha harus melaksanakan RUPTL yang telah disahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Listrik di dalam Wilayah Usahanya.

5.       Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh gubernur harus menyampaikan salinan RUPTL yang telah disahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal

6.       Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh Menteri; atau b. Gubernur, untuk Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh Gubernur.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an

2.       Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

3.       Berita Acara HPS

4.       Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi

5.       Penetapan Pengembang/ LoI

6.       Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)

7.       Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

7 hari

Kewajiban perizinan berusaha

Penandatanganan PPA/ PJBL

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an

2.       Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

3.       Berita Acara HPS

4.       Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi

5.       Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)

6.       Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

7 hari

Kewajiban perizinan berusaha

Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi nomor identitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBLKLU)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Nomor Identitas SPKLU

2.       Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPKLU b. Nama Badan Usaha c. Fasilitas Penukaran Baterai d. Alamat SPKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)

3.       Nomor Identitas SPBKLU

4.       Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPBKLU b. Fasilitas Pengecekan Ulang Baterai c. Alamat SPBKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

5 hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, AMDAL, UKL/UPL, dsb.)

2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi

3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan

5.       Badan Usaha Pengoperasian SPKLU dan SPBKLU harus memiliki Perizinan Berusaha Penunjang Tenaga Listrik

6.       Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU / SPBKLU, Badan Usaha wajib melaporkan perubahan data kepada Direktorat Jenderal

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui - Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi - Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen - Perdagangan listrik ke konsumen - Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

KETENAGALISTRIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.