PENJUALAN TENAGA LISTRIK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;
3. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atauKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;
3. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atauKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;
3. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/aKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;
3. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
PB UMKU
Penetapan tarif tenaga listrik
-
1. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
2. Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik
3. Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.
60 hari
1. Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;
2. Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;
3. Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan
Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan
Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik
1. Analisis Kebutuhan Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan Kegiatan Usahanya (Distribusi, Penjualan, atau Terintegrasi) yang disusun berdasarkan RUKN, dengan memuat:
1. Pendahuluan
2. Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik:
a. Strategi pengem-bangan sistem distribusi tenaga listrik;
b. Kondisi Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan
c. Rencana Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
3. Untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik:
a. Strategi penjualan tenaga listrik;
b. Kondisi Usaha Penjualan Tenaga Listrik; dan
c. Rencana Usaha Penjualan Tenaga Listrik
4. Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi:
a. Strategi pengem-bangan infrastruk-tur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik;
b. Ketersedia-an sumber energi dan strategi pemanfaat-annya;
c. Kondisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan
d. Rencana Penyediaan Tenaga Listrik, yang memuat rencana:
i. Proyeksi Penjualan;
ii. Proyeksi Pelanggan;
iii. Pembang-kitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK);
iv. Transmisi;
v. GI; dan
vi. Sistem Distribusi.
5. Kebutuhan investasi, indikasi pendanaan dan rencana Tarif Tenaga Listrik (TTL); dan
6. Analisis risiko
2. Rekomendasi Gubernur atau Pejabat yang Diberikan Kewenangan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, dokumen (berbahasa Indonesia) memuat:
1. Batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan;
2. Pernyataan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik akan diterbitkan setelah Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
3. Pernyataan bahwa Wilayah Usaha yang direkomendasi-kan tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada atau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan Distribusi Tenaga Listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik.
3. Hasil Evaluasi Teknis Penetapan Wilayah Usaha dari Tim Teknis, berupa dokumen yang memuat hasil evaluasi:
1. Kebijakan ketenagalistrik-an nasional;
2. Wilayah usaha yang diusulkan tidak tumpang tindih; dan
3. Memastikan badan usaha mampu menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik.
-
1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb.)
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan
5. Badan Usaha wajib mengurus dan menyampaikan salinan IUPTL setelah diterbitkan oleh instansi yang berwenang kepada Direktorat Jenderal
6. Melaporkan Kegiatan Usaha secara Berkala tiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Direktur Jenderal
7. Wilayah Usaha harus diubah apabila terdapat perubahan cakupan Wilayah Usaha
-
Pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik
1. Surat Permohonan Pengesahan Usulan RUPTL, memuat: 1. Proyeksi Rata-Rata Pertumbuhan Kebutuhan 2. Total Rencana Pembangunan Pembangkit 3. Target Bauran Energi Pembangkitan Akhir Tahun Periode RUPTL 4. Total Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi 5. Total Rencana Pembangunan Gardu Induk 6. Total Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi 7. Total Rencana Pembangunan Gardu Distribusi 8. Total Kebutuhan Investasi
2. Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 1. Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, paling sedikit memuat: a) Pendahuluan; b) Strategi pengembangan sistem distribusi tenaga c) Listrik; d) Kondisi Usaha Distribusi Tenaga Listrik; e) Rencana Usaha Distribusi Tenaga Listrik; f) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan g) Analisis risiko.
3. Untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik, paling sedikit memuat a) Pendahuluan; b) Strategi penjualan tenaga listrik; c) Kondisi usaha penjualan tenaga listrik; d) Rencana usaha penjualan tenaga listrik; e) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan f) Analisis risiko.
4. Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi, paling sedikit memuat: a) Pendahuluan; b) Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik; c) Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya; d) Kondisi usaha penyediaan tenaga listrik; e) Rencana penyediaan tenaga listrik, yang memuat: 1) Proyeksi Penjualan; 2) Proyeksi Pelanggan; 3) Pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK); 4) Transmisi; 5) GI; dan 6) Sistem Distribusi. f) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan g) Analisis risiko
-
1. RUPTL dievaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Badan Usaha pemegang wilayah usaha. Dalam hal diperlukan perubahan RUPTL, Badan Usaha mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
2. Badan Usaha pemegang wilayah usaha wajib mengubah RUPTL apabila ada perintah Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
3. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
4. Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha harus melaksanakan RUPTL yang telah disahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Listrik di dalam Wilayah Usahanya.
5. Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh gubernur harus menyampaikan salinan RUPTL yang telah disahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
6. Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh Menteri; atau b. Gubernur, untuk Badan Usaha yang IUPTL-nya diterbitkan oleh Gubernur.
-
Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik
1. Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Penetapan Pengembang/ LoI
6. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
7. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.
7 hari
Penandatanganan PPA/ PJBL
-
Persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara
1. Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
6. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik
7 hari
Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)
-
Registrasi nomor identitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBLKLU)
1. Nomor Identitas SPKLU
2. Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPKLU b. Nama Badan Usaha c. Fasilitas Penukaran Baterai d. Alamat SPKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)
3. Nomor Identitas SPBKLU
4. Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPBKLU b. Fasilitas Pengecekan Ulang Baterai c. Alamat SPBKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)
5 hari
1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, AMDAL, UKL/UPL, dsb.)
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan
5. Badan Usaha Pengoperasian SPKLU dan SPBKLU harus memiliki Perizinan Berusaha Penunjang Tenaga Listrik
6. Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU / SPBKLU, Badan Usaha wajib melaporkan perubahan data kepada Direktorat Jenderal
-
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
tidak ada
-
tidak ada
-
Sebelumnya
KETENAGALISTRIKAN
KETENAGALISTRIKAN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN