DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.

Ruang Lingkup

Usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 37 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

    2.       Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:

    a.       Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;

    b.      Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;

    2.       Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

    3.       Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;

    4.      Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

    5.       Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;

    6.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

    7.       Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

    8.      Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;

    9.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

    10.    Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:

    a.       Rencana kerja dan rencana anggaran; dan

    b.      Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

    11.      Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;

    13.    Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 37 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

    2.       Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:

    a.       Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;

    b.      Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;

    2.       Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

    3.       Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;

    4.      Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

    5.       Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;

    6.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

    7.       Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

    8.      Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;

    9.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

    10.    Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:

    a.       Rencana kerja dan rencana anggaran; dan

    b.      Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

    11.      Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;

    13.    Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 37 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

    2.       Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:

    a.       Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;

    b.      Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;

    2.       Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

    3.       Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;

    4.      Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

    5.       Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;

    6.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

    7.       Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

    8.      Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;

    9.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

    10.    Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:

    a.       Rencana kerja dan rencana anggaran; dan

    b.      Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

    11.      Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;

    13.    Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 37 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

    2.       Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:

    a.       Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;

    b.      Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;

    2.       Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

    3.       Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;

    4.      Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

    5.       Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;

    6.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

    7.       Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

    8.      Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;

    9.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

    10.    Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:

    a.       Rencana kerja dan rencana anggaran; dan

    b.      Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

    11.      Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;

    13.    Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Gudang Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Salinan Izin Usaha Panas Bumi

2.       Salinan pengesahan pengangkatan Kepala Teknik Panas Bumi

3.       Gambar konstruksi Gudang bahan peledak dengan skala 1:100

4.      Gambar situasi Gudang bahan peledak dengan skala 1:5000

5.       Rekomendasi penggunaan Gudang Bahan Peledak dari Kepolisian.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyampaikan laporan triwulan tentang penggunaan dan persediaan bahan peledak

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek PLTP

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan

2.       Dokumen Studi Kelayakan

3.       Izin Lingkungan

4.      Surat Keterangan Tenaga Ahli.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.        Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS

2.       Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi

3.       Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB

4.      Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi usaha penunjang panas bumi (RUP)

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Surat Pernyataan Kewajiban Perusahaan

2.       Surat Sewa/Kepemilikan Peralatan

3.       Surat Pernyataan Tenaga Ahli

4.      Salinan Izin Prinsip aau Izin Usaha Tetap (untuk PMA)

5.       Company Profile

6.      Salinan Surat Izin sesuai dengan sub bidang usaha yang diajukan

7.       Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independent.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.        Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.       Semaksimal mungkin menggunakan barang dan jasa produksi dalam negeri

3.       Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan melaksanakan program pengembangan tenaga kerja Indonesia

4.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktorat Panas Bumi untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikasi peralatan, instalasi, WPS/PQR, dan juru las panas bumi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Surat permohonan disertai dengan penunjukan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang ditunjuk

2.       Prosedur rencana pelaksanaan dan pemeriksaan/ Inspection test plan

3.       Laporan hasil pemeriksaan yang dilengkapi dengan sertifikat hasil inspeksi dari perusahaan jasa inspeksi Teknik.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.        Mengoperasi-kan peralatan/in-stalasi sesuai dengan beban kerja aman/tidak melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan

2.       Mengoperasi-kan peralatan/in-stalasi sesuai dengan standar/pro-sedur/ tata cara penggunaan dari pabrik pembuat

3.       Melakukan pemeriksaan peralatan/in-stalasi secara berkala sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku

4.      Melapor kepada Direktur Panas Bumi/Kepala Inspektur Panas Bumi apabila terjadi perubahan pada spesifikasi pada peralatan/instalasi

5.       Menggunakan operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam mengoperasi-kan peralatan/instalasi

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Subgolongan ini mencakup : - Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam) - Pertambangan kondensat gas (embun gas) - Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair - Desulfurisasi gas - Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis - Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910 - Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910 - Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921 - Industri gas industri, lihat 2011 - Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930

PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI

Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.