PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
Ruang Lingkup
Usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 37 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
2. Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:
a. Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;
b. Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
3. Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
4. Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
5. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;
6. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
7. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
8. Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
9. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
10. Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
a. Rencana kerja dan rencana anggaran; dan
b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
11. Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
13. Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 37 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
2. Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:
a. Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;
b. Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
3. Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
4. Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
5. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;
6. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
7. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
8. Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
9. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
10. Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
a. Rencana kerja dan rencana anggaran; dan
b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
11. Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
13. Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 37 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
2. Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:
a. Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;
b. Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
3. Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
4. Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
5. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;
6. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
7. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
8. Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
9. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
10. Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
a. Rencana kerja dan rencana anggaran; dan
b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
11. Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
13. Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 37 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
2. Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:
a. Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi;
b. Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
3. Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
4. Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
5. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi;
6. Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
7. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
8. Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
9. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
10. Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
a. Rencana kerja dan rencana anggaran; dan
b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
11. Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
13. Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Gudang Bahan Peledak
1. Salinan Izin Usaha Panas Bumi
2. Salinan pengesahan pengangkatan Kepala Teknik Panas Bumi
3. Gambar konstruksi Gudang bahan peledak dengan skala 1:100
4. Gambar situasi Gudang bahan peledak dengan skala 1:5000
5. Rekomendasi penggunaan Gudang Bahan Peledak dari Kepolisian.
-
Menyampaikan laporan triwulan tentang penggunaan dan persediaan bahan peledak
-
Persetujuan studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek PLTP
1. Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan
2. Dokumen Studi Kelayakan
3. Izin Lingkungan
4. Surat Keterangan Tenaga Ahli.
-
1. Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS
2. Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi
3. Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB
4. Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017
-
Registrasi usaha penunjang panas bumi (RUP)
1. Surat Pernyataan Kewajiban Perusahaan
2. Surat Sewa/Kepemilikan Peralatan
3. Surat Pernyataan Tenaga Ahli
4. Salinan Izin Prinsip aau Izin Usaha Tetap (untuk PMA)
5. Company Profile
6. Salinan Surat Izin sesuai dengan sub bidang usaha yang diajukan
7. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independent.
-
1. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Semaksimal mungkin menggunakan barang dan jasa produksi dalam negeri
3. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan melaksanakan program pengembangan tenaga kerja Indonesia
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktorat Panas Bumi untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi.
-
Sertifikasi peralatan, instalasi, WPS/PQR, dan juru las panas bumi
1. Surat permohonan disertai dengan penunjukan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang ditunjuk
2. Prosedur rencana pelaksanaan dan pemeriksaan/ Inspection test plan
3. Laporan hasil pemeriksaan yang dilengkapi dengan sertifikat hasil inspeksi dari perusahaan jasa inspeksi Teknik.
-
1. Mengoperasi-kan peralatan/in-stalasi sesuai dengan beban kerja aman/tidak melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan
2. Mengoperasi-kan peralatan/in-stalasi sesuai dengan standar/pro-sedur/ tata cara penggunaan dari pabrik pembuat
3. Melakukan pemeriksaan peralatan/in-stalasi secara berkala sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku
4. Melapor kepada Direktur Panas Bumi/Kepala Inspektur Panas Bumi apabila terjadi perubahan pada spesifikasi pada peralatan/instalasi
5. Menggunakan operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam mengoperasi-kan peralatan/instalasi
-
Sebelumnya
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN