PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA
Uraian
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
Ruang Lingkup
Pengumpulan limbah B3
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6.
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA
PENGUMPULAN SAMPAH
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI