DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA

Uraian

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.

Ruang Lingkup

Pengumpulan limbah B3

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);

    2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3

    3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;

    4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;

    2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;

    3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;

    4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

    5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;

    6. 

    Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;

    7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:

    a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)

    b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)

    8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

    9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3

    10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya

    11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);

    2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3

    3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;

    4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;

    2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;

    3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;

    4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

    5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;

    6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;

    7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:

    a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)

    b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)

    8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

    9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3

    10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya

    11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);

    2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3

    3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;

    4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;

    2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;

    3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;

    4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

    5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;

    6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;

    7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:

    a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)

    b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)

    8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

    9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3

    10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya

    11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);

    2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3

    3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;

    4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;

    2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;

    3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;

    4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

    5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;

    6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;

    7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:

    a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)

    b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)

    8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

    9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3

    10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya

    11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Subgolongan ini mencakup : - Pengumpulan sampah berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai Subgolongan ini tidak mencakup : - Remediasi (perbaikan) dan pembersihan dari bangunan yang terkontaminasi, tempat pertambangan, tanah, air tanah, misalnya pembersihan asbes, lihat 3900

PENGUMPULAN SAMPAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya sampah dari rumah tangga, baterai bekas, minyak dan lemak masak bekas pakai, oli (minyak bekas yang berasal dari kapal, dan bengkel, seperti halnya sampah konstruksi dan penghancuran bangunan.

PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan sampah).

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.