DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.

Ruang Lingkup

Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas >5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan

    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan

    3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian

    4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku

    5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah

    6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

    · Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih

    · Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan

    · Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan

    · STNK masing-masing kendaraan

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

    7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

    · Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

    · Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

    9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;

    2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan

    3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

    Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

    o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah

    o Tujuan akhir pengangkutan air limbah

    o Bukti penyerahan air limbah

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan

    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan

    3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian

    4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku

    5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah

    6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

    · Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih

    · Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan

    · Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan

    · STNK masing-masing kendaraan

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

    7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

    · Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

    · Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

    9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;

    2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan

    3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

    Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

    o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah

    o Tujuan akhir pengangkutan air limbah

    o Bukti penyerahan air limbah

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan

    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan

    3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian

    4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku

    5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah

    6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

    · Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih

    · Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan

    · Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan

    · STNK masing-masing kendaraan

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

    7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

    · Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

    · Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

    9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;

    2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan

    3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

    Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

    o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah

    o Tujuan akhir pengangkutan air limbah

    o Bukti penyerahan air limbah

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan

    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan

    3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian

    4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku

    5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah

    6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

    · Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih

    · Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan

    · Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan

    · STNK masing-masing kendaraan

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

    7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

    · Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

    · Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa

    · Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

    9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;

    2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan

    3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

    Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

    o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah

    o Tujuan akhir pengangkutan air limbah

    o Bukti penyerahan air limbah

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup: - Pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran) - Penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah. Golongan ini juga mencakup pengosongan dan pembersihan tempat penampungan limbah, pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.