PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
Ruang Lingkup
Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas >5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi
7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis
8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda
9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:
Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut
o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi
7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis
8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda
9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:
Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut
o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi
7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis
8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda
9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:
Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut
o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi
7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis
8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda
9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:
Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut
o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENGUMPULAN AIR LIMBAH
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI