PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem distribusi tenaga listrik.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahalaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
PB UMKU
Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik
1. Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Penetapan Pengembang/ LoI
6. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
7. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.
7 hari
Penandatanganan PPA/ PJBL
-
Persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara
1. Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
6. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik
7 hari
Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)
-
Registrasi nomor identitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBLKLU)
1. Nomor Identitas SPKLU
2. Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPKLU b. Nama Badan Usaha c. Fasilitas Penukaran Baterai d. Alamat SPKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)
3. Nomor Identitas SPBKLU
4. Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPBKLU b. Fasilitas Pengecekan Ulang Baterai c. Alamat SPBKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)
5 hari
1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, AMDAL, UKL/UPL, dsb.)
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan
5. Badan Usaha Pengoperasian SPKLU dan SPBKLU harus memiliki Perizinan Berusaha Penunjang Tenaga Listrik
6. Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU / SPBKLU, Badan Usaha wajib melaporkan perubahan data kepada Direktorat Jenderal
-
Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
tidak ada
-
tidak ada
-
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
tidak ada
-
tidak ada
-
Sebelumnya
KETENAGALISTRIKAN
KETENAGALISTRIKAN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN