DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem distribusi tenaga listrik.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layana
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

    2.       Dokumen sistem manajemen mutu.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

    2.       Dokumen sistem manajemen mutu.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layana
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

    2.       Dokumen sistem manajemen mutu.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

    2.       Dokumen sistem manajemen mutu.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

PB UMKU

Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an

2.       Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

3.       Berita Acara HPS

4.       Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi

5.       Penetapan Pengembang/ LoI

6.       Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)

7.       Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

7 hari

Kewajiban perizinan berusaha

Penandatanganan PPA/ PJBL

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an

2.       Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

3.       Berita Acara HPS

4.       Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi

5.       Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)

6.       Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

7 hari

Kewajiban perizinan berusaha

Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi nomor identitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBLKLU)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Nomor Identitas SPKLU

2.       Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPKLU b. Nama Badan Usaha c. Fasilitas Penukaran Baterai d. Alamat SPKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)

3.       Nomor Identitas SPBKLU

4.       Badan Usaha Pemohon menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan, memuat: a. Skema SPBKLU b. Fasilitas Pengecekan Ulang Baterai c. Alamat SPBKLU (Jalan, Provinsi, Kabupaten / Kota)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

5 hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, AMDAL, UKL/UPL, dsb.)

2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi

3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan

5.       Badan Usaha Pengoperasian SPKLU dan SPBKLU harus memiliki Perizinan Berusaha Penunjang Tenaga Listrik

6.       Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU / SPBKLU, Badan Usaha wajib melaporkan perubahan data kepada Direktorat Jenderal

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui - Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi - Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen - Perdagangan listrik ke konsumen - Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

KETENAGALISTRIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.