PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahalaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahalaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan laKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahalaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 tahun
PB UMKU
Penetapan tarif tenaga listrik
1. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
2. Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik
3. Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.
60 hari
1. Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;
2. Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;
3. Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan
Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan
Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
tidak ada
-
tidak ada
-
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
tidak ada
-
tidak ada
-
Sebelumnya
KETENAGALISTRIKAN
KETENAGALISTRIKAN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN