DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan la
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 tahun

PB UMKU

Penetapan tarif tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

2.       Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik

3.       Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

60 hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;

2.       Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;

3.       Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui - Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi - Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen - Perdagangan listrik ke konsumen - Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

KETENAGALISTRIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.