DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGGALIAN PASIR

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya.

Ruang Lingkup

Penggalian pasir kecuali pemanfaatan pasil laut

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Proposal yang memuat:

    a.       Lokasi pemanfaatan pasir laut;

    b.      Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;

    c.       Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;

    d.      Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;

    e.       Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;

    f.        Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan

    g.      Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut

    2.       Persyaratan teknis

    a.       Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;

    b.      Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.                                       Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.                                     Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    2.       Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:

    a.       Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;

    b.      Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;

    c.       Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut

    3.       Pemegang IPR:

    1.                              Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.                             Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.                             Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.      Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Proposal yang memuat:

    a.       Lokasi pemanfaatan pasir laut;

    b.      Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;

    c.       Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;

    d.      Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;

    e.       Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;

    f.        Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan

    g.      Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut

    2.       Persyaratan teknis

    a.       Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;

    b.      Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.                                       Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.                                     Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    2.       Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    3.       Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:

    a.       Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;

    b.      Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;

    c.       Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut

    4.      Melakukan kegiatan penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    5.       Pemegang IPR:

    1.                                            Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.                                          Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.                                          Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.      Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    6.      Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;

    7.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: Tidak menggunakan bahan peledak; Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan; Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Proposal yang memuat:

    a.       Lokasi pemanfaatan pasir laut;

    b.      Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;

    c.       Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;

    d.      Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;

    e.       Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;

    f.        Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan

    g.      Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut

    2.       Persyaratan teknis

    a.       Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;

    b.      Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.                                       Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.                                     Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    2.       Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    3.       Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:

    a.       Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;

    b.      Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;

    c.       Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut

    4.      Pemegang IPR: 1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; 2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: Tidak menggunakan bahan peledak; Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan; Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    5.       Pemegang IPR:

    1.                                             Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.                                           Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.                                           Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.      Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Proposal yang memuat:

    a.       Lokasi pemanfaatan pasir laut;

    b.      Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;

    c.       Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;

    d.      Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;

    e.       Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;

    f.        Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan

    g.      Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut

    2.       Persyaratan teknis

    a.       Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;

    b.      Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.                                       Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.                                     Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    2.       Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :

    a.       Di pulau-pulau kecil terluar,

    b.      Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;

    c.       Kawasan konservasi;

    d.      Kawasan terumbu karang;

    e.       Kawasan mangrove, dan

    f.        Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang

    3.       Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:

    a.       Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;

    b.      Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;

    c.       Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut

    4.      Pemegang IPR:

    1.                    Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.                   Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.                   Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.      Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup : - Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain - Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur - Penambangan gips dan anhidrit - Penambangan kapur dan uncalcined dolomit - Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil - Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil - Penggalian pasir - Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin Subgolongan ini tidak mencakup : - Penambangan pasir bituminous, lihat 0610 - Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891 - Produksi calcined dolomit, lihat 2394 - Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.