PENGGALIAN PASIR
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya.
Ruang Lingkup
Penggalian pasir kecuali pemanfaatan pasil laut
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
3. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
3. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
4. Melakukan kegiatan penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
5. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
6. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
7. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: Tidak menggunakan bahan peledak; Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
3. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
4. Pemegang IPR: 1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; 2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: Tidak menggunakan bahan peledak; Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
5. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
3. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
4. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN