DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGGALIAN GIPS

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya.

Ruang Lingkup

Tahap eksplorasi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                  Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                 Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                     

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak ,

    b.                                 Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                  Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                 Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Pemegang IPR

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                                         Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                                         Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                                            

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.                                                         Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                                         Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                                         Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                                         Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                                         Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                                            

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.                                                         Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                                         Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                                         Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                                         Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                                         Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                                            

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.                                                         Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                                         Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                                         Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.      Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.       Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.      Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.       Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor induk berusaha;

    c.       Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.        Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.       Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.       Pemegang SIPB:

    1.        Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.                                                         Dokumen teknis yang memuat:

    o    Informasi cadangan; dan

    o    Rencana Penambangan; dan

    b.                                                         Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.       Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.       Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.       Pemegang IPR:

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

     .                                                            

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.                                                         Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.                                                         Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.                                                         Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup : - Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain - Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur - Penambangan gips dan anhidrit - Penambangan kapur dan uncalcined dolomit - Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil - Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil - Penggalian pasir - Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin Subgolongan ini tidak mencakup : - Penambangan pasir bituminous, lihat 0610 - Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891 - Produksi calcined dolomit, lihat 2394 - Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.