DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan crustacea yang dilindungi dan/atau termasuk dalam appendiks cites untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (termasuk kegiatan biofarm

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan crustacea yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES untuk kegiatan pertukaran yang bersumber dari hasil pengembangbiakan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;

    3.     Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;

    5.     Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;

    6.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    7.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;

    8.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;

    10.   Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);

    11.   1  Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;

    12.   1  Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Subgolongan ini mencakup: - Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

PERIKANAN BUDIDAYA

Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut