PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan Milleporidae spp.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan coelenterata yang dilindungi dan/atau termasuk dalam appendiks cites untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (termasuk kegiatan biof
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan coelenterata yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES untuk kegiatan pertukaran yang bersumber dari hasil pengembangbiak
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan; meliputi nama ilmiah; nama umum; dan nama lokal;
b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/ penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan rencana produksi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangbiakan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor hasil pengembangbiakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri hasil pengembangbiakan;
5. Menerapkan sistem penandaan untuk jenis ikan hasil pengembangbiakan;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
8. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi;
10. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor);
11. 1 Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup;
12. 1 Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
PERIKANAN BUDIDAYA
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN