PENGELOLA TEMPAT PENYIMPANAN FISIK KOMODITI
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI