DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENERBITAN BUKU

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;

2. Sektor Sistem Elektronik;

3. Uniform resource locator (URL) website;

4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5. Deskripsi model bisnis;

6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENERBITAN BUKU

Subgolongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia - Penerbitan atlas, peta dan grafik - Penerbitan buku audio - Penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM Subgolongan ini tidak mencakup: - Pembuatan/ produksi bola dunia (globe), lihat 3290 - Penerbitan material periklanan, lihat 5819 - Penerbitan musik dan lembaran musik, lihat 5920 - Kegiatan penulis independen, lihat 9000

AKTIVITAS PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, majalah dan terbitan berkala lainnya, direktori dan mailing list, serta karya-karya lain seperti foto, seni grafis, kartu pos, jadwal, formulir, poster, ikhtisar dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan daya cipta intelektual yang dibutuhkan dalam pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Termasuk pada golongan ini kegiatan penerbitan buku dalam tampilan dan format elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), bentuk audio atau pada internet

AKTIVITAS PENERBITAN

Golongan pokok ini mencakup penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah dan terbitan berkala lainnya; direktori dan mailing list dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software). Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pada internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain), kecuali penerbitan film, termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak termasuk penerbitan film, video tape dan film di DVD atau media sejenis (golongan pokok 59) dan produksi salinan master untuk rekaman atau bahan audio (golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak termasuk mencetak (lihat 1811) dan reproduksi media rekaman secara massal (lihat 1820)

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.