PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.
Ruang Lingkup
Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layananKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan laKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Seluruh, selain usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Skala industri kecil dKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
5. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, ataKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
5. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
3. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
5. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
9. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar, Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ KabupateKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
3. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
5. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
9. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Sebelumnya
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS