DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Surat persetujuan impor narkotika, psikotropika dan/atau prekusor farmasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Memiliki izin Khusus Importir Narkotika atau izin Importir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi atau izin Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi kecuali untuk Lembaga Ilmu Pengetahuan

2. Memiliki surat pesanan (Purchasing order) kepada eksportir di negara pengekspor

3. Memiliki surat pesanan Purchasing order) dari Industri Farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika/lT Prekursor Farmasi

4. Memiliki surat pesanan Purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika

5. Memiliki surat persetujuan izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor

6. Memiliki Analisa Hasil Pengawasan (AHP) BPOM

7. Memiliki surat pernyataan kebutuhan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan jika pemohon adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan

8. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu teknologi dan rekayasa seperti penelitian bioteknologi dan pengembangan eksperimental. Subgolongan ini mencakup : - Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam - Penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi - Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan medis/kedokteran - Penelitian dan pengembangan bioteknologi - Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan pertanian - Penelitian dan pengembangan antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Golongan ini mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Selain penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi, seperti penelitian dan pengembangan eksperimental pada ilmu pengetahuan alam, teknik dan teknologi, ilmu kedokteran (biteknologi), ilmu pertanian dan pengembangan dan penelitian antarcabang ilmu pengetahuan (interdisipliner), yang utamanya ilmu pengetahuan alam dan teknik

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Golongan pokok ini mencakup tiga jenis kegiatan penelitian dan pengembangan : (1) penelitian dasar, yaitu pekerjaan teoritikal dan eksperimental yang dilakukan terutama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan baru dari pondasi dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa aplikasi fakta-fakta atau penggunaan yang disebabkan olehnya, (2) penelitian aplikasi, yaitu investigasi original yang dilakukan dalam rangka mendapatkan ilmu pengetahuan baru, terutama bertujuan untuk maksud dan tujuan praktis tertentu, dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu pekerjaan sistematis, menghasilkan ilmu pengetahuan yang didapat dari penelitian dan atau pengalaman praktis, bertujuan untuk menghasilkan material baru atau layanan baru dan untuk meningkatkan substansi dari yang sudah dihasilkan atau dipasang. Kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada golongan pokok ini terbagi ke dalam dua, yaitu ilmu pengetahuan alam dan teknik dan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora. Golongan pokok ini tidak mencakup penelitian pemasaran

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna