PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA
Uraian
Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Ruang Lingkup
Pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Persyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebelumnya
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN