DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/ALIYAH KEJURUAN SWASTA

Uraian

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Ruang Lingkup

Sekolah Menengah Kejuruan Keagamaan seperti Madrasah Aliyah Kejuruan yang dikelola oleh swasta

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa yang dikelola oleh swasta

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.-

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sebelumnya

PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA

Dalam subgolongan ini pendidikan menekankan pada spesisalisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktik yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh swasta. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud di golongan 853. Subgolongan ini mencakup : - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi dan universitas, lihat 8531, 8532 - Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854 - Pengajaran kesenian untuk rekreasi, hobi dan tujuan pengembangan kepribadian, lihat 8542 - Sekolah mengemudi yang ditujukan untuk pekerjaan sebagai pengemudi, lihat 8549 - Pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan sosial tanpa akomodasi, lihat 8810, 8890

PENDIDIKAN MENENGAH

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Pendidikan semacam ini biasanya terdiri lebih dari satu bidang studi yang membutuhkan banyak pengajar bidang studi tertentu dan lebih sering memperkerjakan beberapa pengajar unit memimpin kelas bidang studi tertentu. Program semacam ini dirancang agar siswa memenuhi syarat baik pendidikan umum untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa persyaratan bidang studi tertentu. Untuk pendidikan menengah kejuruan, tujuan dari program ini dapat mermacam-macam dari persiapan untuk lapangan pekerjaan umum atau pekerjaan yang sangat spesifik

PENDIDIKAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain. Golongan pokok ini juga mencakup jasa penunjang pendidikan dan pendidikan anak usia dini (pra sekolah).

PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik. Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.