DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH SWASTA

Uraian

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.

Ruang Lingkup

Sekolah dasar keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah yang dikelola oleh swasta

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar yang dikelola oleh swasta

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:

    1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]

    2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:

    1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]

    2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:

    1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]

    2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:

    1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]

    2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sebelumnya

PENDIDIKAN DASAR SWASTA

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh swasta yang memberikan siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literature) baik di dalam atau di luar sistem sekolah, yang mirip dengan program pendidikan dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki sekolah dasar, juga termasuk di sini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini juga mencakup : - Pendidikan dasar - Pendidikan khusus untuk anak dengan kelainan atau cacat jasmani - Penyediaan program baca tulis (literatur) untuk orang dewasa - Paket A setara SD - Paket B setara SMP Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854 - Kegiatan perawatan harian untuk anak-anak, lihat 8890

PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademis dan pendidikan terkait yang memberi siswa, pada umumnya anak-anak, suatu pendidikan dasar yang kuat dalam hal membaca, menulis dan berhitung serta pemahaman dasar mengenai subjek lain seperti sejarah, geografi, ilmu alam, ilmu sosial, seni dan musik. Pendidikan semacam ini juga disediakan untuk anak dengan usia di atas usia untuk masuk sekolah dasar. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak usia pra sekolah dalam persiapan memasuki masa pendidikan formal. Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut

PENDIDIKAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain. Golongan pokok ini juga mencakup jasa penunjang pendidikan dan pendidikan anak usia dini (pra sekolah).

PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik. Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.