PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH SWASTA
Uraian
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Ruang Lingkup
Sekolah dasar keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah yang dikelola oleh swasta
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar yang dikelola oleh swasta
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]
2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]
2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]
2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar (SD)Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota [untuk Sekolah Dasar atau SD]
2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi [untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB].
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebelumnya
PENDIDIKAN DASAR SWASTA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN