DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENANGKARAN INSEKTA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 35 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Menyusun laporan triwulan, membuat studbook, logbook, melakukan penandaan dan/atau pencatatan; 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 35 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Menyusun laporan triwulan, membuat studbook, logbook, melakukan penandaan dan/atau pencatatan; 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 35 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Menyusun laporan triwulan, membuat studbook, logbook, melakukan penandaan dan/atau pencatatan; 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 35 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Persyaratan Administrasi: 1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan; 2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; 3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.) 2. Persyaratan Teknis: 1. Surat Permohonan dilampiri proposal; 2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA; 3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT. 3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa; 2. Menyusun laporan triwulan, membuat studbook, logbook, melakukan penandaan dan/atau pencatatan; 3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Sebelumnya

PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR

Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.

PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR

Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut