PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan temp
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinya dan di atas 12 Mil LautKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. Pelabuhan Pangkalan; d. Ukuran Kapal. 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan 3. Memiliki Persetujuan Berlayar 4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan 5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhodaJangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
PERIKANAN TANGKAP
Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas
PERIKANAN
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut