DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARAT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menyampaikan informasi:

    a.      Daerah penangkapan ikan;

    b.     Alat penangkapan ikan;

    c.      Pelabuhan pangkalan;

    d.     Ukuran kapal;

    2.     Memiliki Buku Kapal Perikanan

    3.     Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Usaha Perikanan

    2.     Buku Kapal Perikanan

    3.     Menyampaikan informasi:

    a.      Daerah penangkapan ikan;

    b.     Alat penangkapan ikan;

    c.      Pelabuhan pangkalan; 

    d.     Ukuran kapal

    4.     Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan

    2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Usaha Perikanan

    2.     Buku Kapal Perikanan

    3.     Menyampaikan informasi:

    a.      Daerah penangkapan ikan;

    b.     Alat penangkapan ikan;

    c.      Pelabuhan pangkalan; 

    d.     Ukuran kapal;dan

    4.     Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan

    2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Usaha Perikanan

    2.     Buku Kapal Perikanan

    3.     Menyampaikan informasi:

    a.      Daerah penangkapan ikan;

    b.     Alat penangkapan ikan;

    c.      Pelabuhan pangkalan; 

    d.     Ukuran kapal;dan

    4.     Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan

    2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Buku Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.           Surat Izin Usaha Perikanan.

2.           Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.

3.           Surat Ukur.

4.           Bukti Kepemilikan berupa:

a.            Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;

b.           Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;

c.            Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:

1.           Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau

2.           bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).

5.           Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;

6.           Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;

7.           Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.

2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;

2.     Gambar rancang bangun kapal perikanan;

3.     Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;

4.     Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;

5.     Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;

6.     Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;

7.     Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:

a.      nama pemilik kapal;

b.     lokasi pembangunan;

c.      waktu pembangunan;

d.     bahan utama kapal; dan

e.      dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,

2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.

2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan

2.     Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut

3.     Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter
: Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi, Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota, Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana Kapal Perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

6.     jumlah kapal perikanan;

7.     rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

8.     pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

9.     daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.

3.     Pelunasan PNBP atau retribusi daerah

4.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana kapal perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

6.     jumlah kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat Izin Usaha Perikanan

2.     Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

3.     Gambar Rancang Bangun

4.     Bukti Kepemilikan, berupa:

a.      surat keterangan dari galangan/ tukang;

b.     surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.

5.     Grosse akta untuk pengukuran ulang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal

2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM

Subgolongan ini mencakup: - Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum - Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum - Pengambilan binatang/biota di perairan umum - Pengumpulan biota lain di perairan umum Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023 - Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut