PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARAT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia diKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal;
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Buku Kapal Perikanan
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal
4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Buku Kapal Perikanan
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal;dan
4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Buku Kapal Perikanan
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal;dan
4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Buku Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
-
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
-
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
-
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
-
Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
-
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
-
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
-
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
-
Surat Izin Usaha Perikanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana Kapal Perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
6. jumlah kapal perikanan;
7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
3. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana kapal perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
6. jumlah kapal perikanan.
-
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
-
Surat Ukur Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
3. Gambar Rancang Bangun
4. Bukti Kepemilikan, berupa:
a. surat keterangan dari galangan/ tukang;
b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.
5. Grosse akta untuk pengukuran ulang
-
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal
2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan
-
Sebelumnya
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
PERIKANAN TANGKAP
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN