PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia diKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. Pelabuhan Pangkalan; d. Ukuran Kapal. 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan 3. Memiliki Persetujuan Berlayar 4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan 5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhodaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/TranshipmentJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/TranshipmentJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan 7. Membayar biaya penempatan pemantau di atas kapal regional ke RFMOs, untuk Kapal penangkap ikan yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Buku Kapal Perikanan
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Surat Izin Usaha Perikanan
Surat Tanda Keterangan Andon
Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon
Surat Ukur Kapal Perikanan
Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon
Sebelumnya
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
PERIKANAN TANGKAP
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN