DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. Pelabuhan Pangkalan; d. Ukuran Kapal. 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan 3. Memiliki Persetujuan Berlayar 4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan 5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau l
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan. 2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; dan e. Pelabuhan Pangkalan. 4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan. 5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha. 6. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster. 7. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku; 8. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan 9. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan 10. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; d. Menyampaikan informasi: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat penangkapan ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan; dan 4. Ukuran kapal. 11. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan. 13. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 14. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 15. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan. 16. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru; 17. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. 18. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi; 19. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar; 20. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar; 21. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a. Ukuran kapal; b. Alat Penangkapan Ikan; dan c. Daerah penangkapan ikan 22. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan 23. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan 7. Membayar biaya penempatan pemantau di atas kapal regional ke RFMOs, untuk Kapal penangkap ikan yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

PB UMKU

Buku Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan. 2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan. 3. Surat Ukur. 4. Bukti Kepemilikan berupa: a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas; b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau; c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa: 1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau 2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis). 5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan; 6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm; 7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan. 2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 5 GT; Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar; 2. Gambar rancang bangun kapal perikanan; 3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; 4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru; 5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan; 6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur; 7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit: a. nama pemilik kapal; b. lokasi pembangunan; c. waktu pembangunan; d. bahan utama kapal; dan e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, 2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan. 2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan 2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut 3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter
: Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 G
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP 2. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana Kapal Perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1. alat penangkapan ikan; 2. range ukuran kapal perikanan; 3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan; 4. pelabuhan pangkalan; 5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; 6. jumlah kapal perikanan; 7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup; 8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan 9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama. 3. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah 4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana kapal perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1. alat penangkapan ikan; 2. range ukuran kapal perikanan; 3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan; 4. pelabuhan pangkalan; 5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan 6. jumlah kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Tanda Keterangan Andon

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha 2. Rencana Andon Penangkapan Ikan yang meliputi: a. daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan; b. pelabuhan pangkalan; c. waktu Andon Penangkapan Ikan; dan d. Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon

Parameter
: Kumulatif di atas 5 GT; Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah admistrasinya
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha 2. Surat Tanda Keterangan Andon
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan 3. Gambar Rancang Bangun 4. Bukti Kepemilikan, berupa: a. surat keterangan dari galangan/ tukang; b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru. 5. Grosse akta untuk pengukuran ulang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal 2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha 2. Surat Tanda Keterangan Andon
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir

PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut