DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan crustacea yang dilindungi dan/atau termasuk dalam appendiks cites untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (termasuk kegiatan biofarm

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan crustacea yang dilindungi dan/atau termasuk dalam appendiks cites untuk kegiatan pertukaran yang bersumber dari hasil penangkapan/penga

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan: 

    a.      Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);

    b.     Pengembangbia-kan;

    c.      Perdagangan dalam negeri;

    d.     Perdagangan luar negeri;

    e.      Aquaria;

    f.      Pertukaran; atau

    g.      Pemeliharaan untuk kesenangan.

    2.     Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:

    a.      Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;

    b.     Tujuan pemanfaaatan;

    c.      Sarana dan prasarana yang dimiliki;

    d.     Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    e.      Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;

    f.      Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;

    g.      Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;

    h.     Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.

    3.     Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

    4.     Berita Acara Verifikasi Lapangan

    5.     Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    6.     Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan

    2.     Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala

    3.     Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan

    4.     Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri

    5.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    6.     Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan

    7.     Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan

    8.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi

    9.     Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)

    10.   Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup

    11.   Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM

Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut