PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia diKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. Pelabuhan Pangkalan; d. Ukuran Kapal. 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan 3. Memiliki Persetujuan Berlayar 4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan 5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhodaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Buku Kapal Perikanan 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal 4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan 7. Membayar biaya penempatan pemantau di atas kapal regional ke RFMOs, untuk Kapal penangkap ikan yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Buku Kapal Perikanan 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal 4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan 7. Membayar biaya penempatan pemantau di atas kapal regional ke RFMOs, untuk Kapal penangkap ikan yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau lKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Buku Kapal Perikanan 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal 4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada Pelabuhan pangkalan 2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut 3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik 4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d. Sertifikat BST-F; e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f. Sertifikat Keterampilan Pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; g. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; h. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan i. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan 5. Memiliki Persetujuan Berlayar 6. Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/TranshipmentJangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Buku Kapal Perikanan
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Surat Izin Usaha Perikanan
Surat Tanda Keterangan Andon
Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon
Surat Ukur Kapal Perikanan
Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon
Sebelumnya
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
PERIKANAN TANGKAP
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN