PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi yang menghasilkan produk/ekstraksi termasuk yang berasal dari air laut dalam, dengan skala lebih besar dari 50 L
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1.
Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2.
Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3.
Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4.
Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6.
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7.
Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8.
Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.
Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan laporan kegiatan;
2.
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3.
Pelibatan masyarakat lokal;
4.
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1.
Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2.
Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3.
Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4.
Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6.
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7.
Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8.
Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.
Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan laporan kegiatan;
2.
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3.
Pelibatan masyarakat lokal;
4.
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1.
Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2.
Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3.
Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4.
Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6.
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7.
Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8.
Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.
Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan laporan kegiatan;
2.
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3.
Pelibatan masyarakat lokal;
4.
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: PMA, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan StrategiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1.
Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2.
Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3.
Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4.
Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6.
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7.
Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8.
Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.
Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan laporan kegiatan;
2.
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3.
Pelibatan masyarakat lokal;
4.
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran ai
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penyalur air minum
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
2.
Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
3.
Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
4.
Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
5.
Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
6.
Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
7.
Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
8.
Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
9.
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penyalur air minum
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
2.
Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
3.
Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
4.
Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
5.
Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
6.
Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
7.
Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
8.
Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
9.
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penyalur air minum
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
2.
Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
3.
Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
4.
Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
5.
Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
6.
Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
7.
Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
8.
Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
9.
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penyalur air minum
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
2.
Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
3.
Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
4.
Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
5.
Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
6.
Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
7.
Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
8.
Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum
9.
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
PB UMKU
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PENGELOLAAN AIR
PENGELOLAAN AIR
PENGELOLAAN AIR
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI