DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi yang menghasilkan produk/ekstraksi termasuk yang berasal dari air laut dalam, dengan skala lebih besar dari 50 L

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. 

    Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;

    2. 

    Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;

    3. 

    Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);

    4. 

    Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan

    5. 

    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    6. 

    Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi

    a. Letak geografis dan administrasi;

    b. Kondisi hidrooseanografi;

    c. Kondisi ekosistem perairan;

    d. Kondisi sosial ekonomi; dan

    e. Pemanfaatan eksisting perairan.

    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:

    a. Aspek analisis kelayakan usaha;

    1. Perhitungan kelayakan usaha;

    2. Biaya investasi lahan;

    3. Biaya pembangunan;

    4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan

    5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,

    b. Aspek pasar dan pemasaran:

    1. Tujuan pasar;

    2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan

    3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,

    c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;

    d. Aspek teknis dan teknologi:

    1. Kapasitas produksi yang direncanakan;

    2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;

    3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;

    4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;

    5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;

    6. Jenis teknologi yang digunakan; dan

    7. Biaya produksi,

    e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

    f. Aspek pengelolaan;

    1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan

    2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,

    g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.

    1. Perkiraan biaya operasional;

    2. Biaya operasional dan perawatan;

    3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan

    4. Biaya umum dan administrasi.

    7. 

    Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;

    2. Desain tata letak:

    a. Skema proses pengambilan air laut;

    b. Skema proses pembuangan air laut; dan

    c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.

    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;

    a. Debit volume penggunaan air laut; dan

    b. Debit volume pelepasan air sisa,

    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;

    5. Rencana pembongkaran; dan

    6. Perencanaan prasarana dan sarana,

    8. 

    Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan

    9. 

    Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan laporan kegiatan;

    2. 

    Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3. 

    Pelibatan masyarakat lokal;

    4. 

    Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. 

    Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;

    2. 

    Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;

    3. 

    Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);

    4. 

    Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan

    5. 

    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    6. 

    Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi

    a. Letak geografis dan administrasi;

    b. Kondisi hidrooseanografi;

    c. Kondisi ekosistem perairan;

    d. Kondisi sosial ekonomi; dan

    e. Pemanfaatan eksisting perairan.

    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:

    a. Aspek analisis kelayakan usaha;

    1. Perhitungan kelayakan usaha;

    2. Biaya investasi lahan;

    3. Biaya pembangunan;

    4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan

    5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,

    b. Aspek pasar dan pemasaran:

    1. Tujuan pasar;

    2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan

    3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,

    c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;

    d. Aspek teknis dan teknologi:

    1. Kapasitas produksi yang direncanakan;

    2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;

    3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;

    4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;

    5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;

    6. Jenis teknologi yang digunakan; dan

    7. Biaya produksi,

    e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

    f. Aspek pengelolaan;

    1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan

    2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,

    g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.

    1. Perkiraan biaya operasional;

    2. Biaya operasional dan perawatan;

    3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan

    4. Biaya umum dan administrasi.

    7. 

    Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;

    2. Desain tata letak:

    a. Skema proses pengambilan air laut;

    b. Skema proses pembuangan air laut; dan

    c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.

    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;

    a. Debit volume penggunaan air laut; dan

    b. Debit volume pelepasan air sisa,

    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;

    5. Rencana pembongkaran; dan

    6. Perencanaan prasarana dan sarana,

    8. 

    Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan

    9. 

    Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan laporan kegiatan;

    2. 

    Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3. 

    Pelibatan masyarakat lokal;

    4. 

    Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. 

    Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;

    2. 

    Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;

    3. 

    Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);

    4. 

    Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan

    5. 

    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    6. 

    Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi

    a. Letak geografis dan administrasi;

    b. Kondisi hidrooseanografi;

    c. Kondisi ekosistem perairan;

    d. Kondisi sosial ekonomi; dan

    e. Pemanfaatan eksisting perairan.

    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:

    a. Aspek analisis kelayakan usaha;

    1. Perhitungan kelayakan usaha;

    2. Biaya investasi lahan;

    3. Biaya pembangunan;

    4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan

    5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,

    b. Aspek pasar dan pemasaran:

    1. Tujuan pasar;

    2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan

    3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,

    c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;

    d. Aspek teknis dan teknologi:

    1. Kapasitas produksi yang direncanakan;

    2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;

    3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;

    4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;

    5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;

    6. Jenis teknologi yang digunakan; dan

    7. Biaya produksi,

    e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

    f. Aspek pengelolaan;

    1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan

    2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,

    g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.

    1. Perkiraan biaya operasional;

    2. Biaya operasional dan perawatan;

    3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan

    4. Biaya umum dan administrasi.

    7. 

    Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;

    2. Desain tata letak:

    a. Skema proses pengambilan air laut;

    b. Skema proses pembuangan air laut; dan

    c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.

    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;

    a. Debit volume penggunaan air laut; dan

    b. Debit volume pelepasan air sisa,

    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;

    5. Rencana pembongkaran; dan

    6. Perencanaan prasarana dan sarana,

    8. 

    Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan

    9. 

    Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan laporan kegiatan;

    2. 

    Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3. 

    Pelibatan masyarakat lokal;

    4. 

    Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. 

    Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;

    2. 

    Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;

    3. 

    Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);

    4. 

    Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan

    5. 

    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    6. 

    Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi

    a. Letak geografis dan administrasi;

    b. Kondisi hidrooseanografi;

    c. Kondisi ekosistem perairan;

    d. Kondisi sosial ekonomi; dan

    e. Pemanfaatan eksisting perairan.

    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:

    a. Aspek analisis kelayakan usaha;

    1. Perhitungan kelayakan usaha;

    2. Biaya investasi lahan;

    3. Biaya pembangunan;

    4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan

    5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,

    b. Aspek pasar dan pemasaran:

    1. Tujuan pasar;

    2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan

    3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,

    c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;

    d. Aspek teknis dan teknologi:

    1. Kapasitas produksi yang direncanakan;

    2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;

    3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;

    4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;

    5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;

    6. Jenis teknologi yang digunakan; dan

    7. Biaya produksi,

    e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

    f. Aspek pengelolaan;

    1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan

    2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,

    g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.

    1. Perkiraan biaya operasional;

    2. Biaya operasional dan perawatan;

    3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan

    4. Biaya umum dan administrasi.

    7. 

    Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;

    2. Desain tata letak:

    a. Skema proses pengambilan air laut;

    b. Skema proses pembuangan air laut; dan

    c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.

    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;

    a. Debit volume penggunaan air laut; dan

    b. Debit volume pelepasan air sisa,

    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;

    5. Rencana pembongkaran; dan

    6. Perencanaan prasarana dan sarana,

    8. 

    Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan

    9. 

    Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan laporan kegiatan;

    2. 

    Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3. 

    Pelibatan masyarakat lokal;

    4. 

    Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran ai

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar penetapan usaha penyalur air minum

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    2. 

    Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    3. 

    Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    4. 

    Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    5. 

    Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    6. 

    Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    7. 

    Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    8. 

    Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    9. 

    Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar penetapan usaha penyalur air minum

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    2. 

    Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    3. 

    Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    4. 

    Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    5. 

    Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    6. 

    Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    7. 

    Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    8. 

    Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    9. 

    Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar penetapan usaha penyalur air minum

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    2. 

    Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    3. 

    Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    4. 

    Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    5. 

    Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    6. 

    Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    7. 

    Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    8. 

    Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    9. 

    Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar penetapan usaha penyalur air minum

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. 

    Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    2. 

    Menyampaikan Laporan Kinerja Badan Usaha paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    3. 

    Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dlm satuan rumah tangga) paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    4. 

    Menyiapkan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum dan Menyampaikan Laporan Kualitas Air paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    5. 

    Menyampaikan Laporan Kepuasan Pelanggan paling lambat 1 tahun setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    6. 

    Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    7. 

    Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    8. 

    Menyampaikan Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) paling lambat 3 tahun setelah terbitnya Sertifikat Usaha Penyalur Air Minum

    9. 

    Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air Minum

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;

2. Sektor Sistem Elektronik;

3. Uniform resource locator (URL) website;

4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5. Deskripsi model bisnis;

6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENGELOLAAN AIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri. Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini mencakup : - Pengumpulan air dari sungai, danau, sumur dan sebagainya - Pengumpulan air hujan - Pemurnian air untuk tujuan suplai atau penyediaan air - Penanganan air untuk industri dan tujuan lainnya - Penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk pokok - Penyaluran air dengan alat transportasi truk atau lainnya - Pengoperasian saluran irigasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, lihat 0161 - Penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat 3700 - Pengangkutan (jarak jauh) air melalui pipa saluran, lihat 4930

PENGELOLAAN AIR

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air melalui berbagai saluran pipa untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan, penjernihan dan pengolahan air dari sungai, danau, mata air, hujan dan lain-lain. Termasuk juga proses penghilangan garam dari air laut yang utamanya untuk menghasilkan air tawar, pendistribusian air dengan truk atau saluran lainnya dan pengoperasian saluran irigasi. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, pengolahan air limbah dalam rangka pencegahan polusi dan angkutan saluran pipa jarak jauh untuk air.

PENGELOLAAN AIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Pengumpulan air berasal dari berbagai sumber, seperti halnya pendistribusian melalui berbagai saluran pipa, tercakup di sini.

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.