DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PEMUNGUTAN MADU

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemungutan madu
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemungutan madu
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemungutan madu
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemungutan madu
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

PB UMKU

Registrasi produk hewan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum : a. Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini b. 2. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan. 3. Persyaratan Khusus : a. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan b. Nomor kontrol veteriner c. Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi d. Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas e. Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan f. Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang 4. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri: a. Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan b. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan c. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi d. Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia e. Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan f. Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Subgolongan ini mencakup : - Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera - Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01 - Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113 - Pertanian beri dan kacang, lihat 0125 - Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220

PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.

PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN

Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut