PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
Ruang Lingkup
Pembibitan kerbau perah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Kerbau Perah yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Kerbau Perah yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
Budi daya kerbau perah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi Daya Kerbau Perah yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi Daya Kerbau Perah yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan Cara Budi Daya Kerbau yang Baik; 2. Memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan budi daya; dan 3. Menyampaikan laporan populasi dan produksi.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
PB UMKU
sertifikasi nomor kontrol veteriner
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum :
a. Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
2. Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
a. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain
b. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
c. Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
3. Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan
b. Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi
c. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan
d. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat cara budidaya ternak yang baik
Parameter
: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik
Parameter
: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya lembu, sapi, kerbau - Produksi susu perah lembu, sapi - Produksi sperma sapi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut