PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya.
Ruang Lingkup
Pembibitan itik dan/atau bebek
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Itik yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Itik yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
Budi daya itik dan/atau bebek
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi daya Itik yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi daya Itik yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan Cara Budi daya Itik Lokal Yang Baik; 2. Telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan Budi daya; dan 3. Menyampaikan laporan populasi dan produksi.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
PB UMKU
Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Sertifikasi nomor kontrol veteriner
Sertifikat cara budidaya ternak yang baik
Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik
Sebelumnya
PETERNAKAN UNGGAS
PETERNAKAN
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN