PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur atau telur konsumsi.
Ruang Lingkup
Pembibitan burung puyuh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/ GFP/ peraturan lainnya; 2. Menerapkan Cara Budi daya Burung Puyuh Yang Baik; 3. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 4. Telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan Budi daya; dan 5. Menyampaikan laporan populasi dan produksi. 6. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 7. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
Budi daya burung puyuh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Triwulan, 6 Bulan
PB UMKU
Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
a. Surat permohonan
b. Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan
2. Persyaratan Khusus :
a. Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah
3. Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
a. Dokumen prosedur operasional standar:
b. 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
c. 2) Pemilihan bibit
d. 3) Pemberian pakan
e. 4) Biosekuriti
f. 5) Program vaksinasi
g. 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
h. Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
i. Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
j. Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
k. 1) Hasil surveilans
l. 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
m. 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
n. Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikasi nomor kontrol veteriner
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum :
a. Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
2. Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
a. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain
b. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
c. Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
3. Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan
b. Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi
c. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan
d. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat cara budidaya ternak yang baik
Parameter
: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik
Parameter
: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
PETERNAKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya unggas, yaitu unggas spesies gallus domestik, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas guinea - Produksi telur - Penetasan unggas Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi bulu, lihat 1012
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut