PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota seKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU);dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU);dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana kegiatan usaha;
3. Rencana tahapan kegiatan;
4. Rencana teknologi yang digunakan;
5. Sarana usaha yang dimiliki;
6. Rencana pengadaan sarana usaha;
7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
8. Rencana pembiayaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU);dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan menggunakan tenaga kerja asing, Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana kegiatan usaha;
3. Rencana tahapan kegiatan;
4. Rencana teknologi yang digunakan;
5. Sarana usaha yang dimiliki;
6. Rencana pengadaan sarana usaha;
7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
8. Rencana pembiayaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU);dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik
1. NIB
2. Data unit pembenihan ikan
3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan
4. Struktur organisasi dan uraian tugas
5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan
-
Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha
-
Sebelumnya
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
PERIKANAN BUDIDAYA
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN