PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi, Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensifKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi, Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensifKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Wilayah laut di atas 12 mil laut/laut lepas, Di lauKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik
1. NIB
2. Data unit pembenihan ikan
3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan
4. Struktur organisasi dan uraian tugas
5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan
-
Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha
-
Sebelumnya
BUDIDAYA IKAN LAUT
PERIKANAN BUDIDAYA
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN