PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yanKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
4. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
5. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
4. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
5. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik
1. NIB
2. Data unit pembenihan ikan
3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan
4. Struktur organisasi dan uraian tugas
5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan
-
Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha
-
Sebelumnya
BUDIDAYA IKAN LAUT
PERIKANAN BUDIDAYA
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN