PEMBENIHAN IKAN LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota seKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota seKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan.
4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
5. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
6. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
7. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta meKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan.
4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
5. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
6. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
7. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik
1. NIB
2. Data unit pembenihan ikan
3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan
4. Struktur organisasi dan uraian tugas
5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan.
-
Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha
-
Sebelumnya
BUDIDAYA IKAN LAUT
PERIKANAN BUDIDAYA
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN