PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 Sesuai dengan Lampiran Data TeknisParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atauKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 Sesuai dengan Lampiran Data TeknisParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 Sesuai dengan Lampiran Data TeknisParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 Sesuai dengan Lampiran Data TeknisParameter: PMA, - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
PB UMKU
Penetapan tarif tenaga listrik
1. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
2. Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik
3. Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.
60 Hari
1. Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;
2. Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;
3. Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan
Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan
Persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik
1. Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Penetapan Pengembang/ LoI
6. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
7. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.
7 Hari
Penandatanganan PPA/ PJBL
-
Persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara
1. Surat permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Berita Acara HPS
4. Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi
5. Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)
6. Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik.
7 Hari
Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)
-
Persetujuan studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek PLTP
1. Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan
2. Dokumen Studi Kelayakan
3. Izin Lingkungan
4. Surat Keterangan Tenaga Ahli.
-
1. Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS
2. Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi
3. Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB
4. Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017
-
Rekomendasi penandasahan dan persetujuan rencana impor barang
1. Persyaratan Administratif
1. Kesesuaian nama badan usaha
2. Alamat
3. Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik
4. Perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) atau perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA), bagi Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk usaha pembangkitan tenaga listrik
2. Persyaratan Teknis: Kesesuaian daftar barang modal dalam Rencana Impor Barang (RIB) dengan kebutuhan pembangunan atau pengembangan pembangkit (jenis, spesifikasi dan jumlah barang) yang direncanakan
3. Persyaratan Teknis: Seleksi terhadap barang modal dalam RIB agar memenuhi:
o Barang belum diproduksi di dalam negeri
o Barang sudah diproduksi di dalam negeri namun tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
o Barang sudah diproduksi di dalam negeri namun tidak mencukupi kebutuhan industri
o Barang tidak termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh diimpor; dan
o Barang bukan suku cadang, barang habis pakai atau peralatan bengkel (workshop tool)
4. Persyaratan Teknis: Seleksi terhadap barang modal dalam RIB sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Persyaratan Teknis: Penelitian terhadap kontrak perjanjian sewa guna usaha (Power Purchase Agreement (PPA) / Finance Lease Agreement (FLA), meliputi antara lain:
o Ketentuan pencantuman klausul tidak termasuk bea masuk dalam kontrak; dan
o Ketentuan bahwa seluruh tenaga listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero) atau pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha, bagi pemohon yang mempunyai PPA dengan PT. PLN (Persero) atau pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha
6. Persyaratan Teknis: Barang modal yang dicantumkan dalam RIB hanya barang modal yang memenuhi persyaratan untuk disetujui dan ditandasahkan dalam rangka mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
-
Laporan realisasi impor
-
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat laik operasi (sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
KETENAGALISTRIKAN
KETENAGALISTRIKAN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN