PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai penangkaran ikanJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai penangkaran ikanJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai penangkaran ikanJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksiJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
Subgolongan ini mencakup : - Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon - Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129 - Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610
PENGUSAHAAN HUTAN
Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN
Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut