DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PEMANENAN KAYU

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 90 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    Sesuai Peraturan Menteri LHK pemanenan kayu
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Sebelumnya

PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Subgolongan ini mencakup : - Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan - Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon - Pengumpulan dan produksi kayu bakar - Produksi arang di hutan dengan cara tradisional Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon cemara, lihat 0129 - Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610 - Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011

PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional

PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN

Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut