PELATIHAN KERJA TEKNIK PEMERINTAH
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, las SMAW, las GMAW, las GTAW, las FCAW, las OAW, las fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, perbaikan body kendaraan ringan, teknik sepeda motor, mekanik motor tempel, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, Programmable Logic Control (PLC), otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, instalasi satelit (VSAT), fiber optik, servis telepon seluler, penyolderan, robotik, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, desain interior, desain eksterior, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture/meubelair, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, surveyor dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA