PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA