PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PEMERINTAH
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA