PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PEMERINTAH
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan laundry attendant, bakery, tour leader, roti dan pattiserie, waiters, house keeping, front office, restaurant attendant, room attendant, barista, commercial cookery, tour guide, commis pastry, food and beverage service, food and beverage product, room divisiondan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
4. Menerapkan standar K3L;
5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA